contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in

Maret 09, 2010

Tujuan Nasional yang Termaktub dalam Pembukaan UUD '45 Alinea Ke-4


Tujuan nasional Indonesia yang ada pada pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah mencakup tiga hal, yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari ketiga point di atas maka dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia melindungi negara tanah air dan seluruh warga negara indonesia baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Selain itu negara kita menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, sentosa, dan lain sebagainya. Di samping itu negara indonesia turut berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia untuk kepentingan bersama serta tunduk pada perserikatan bangsa-bangsa atau disingkat PBB.

0

0 komentar:

Posting Komentar

Saatnya MAHASISWA PPKn Berkreasi...! Pancasila, Hukum, UUD, Norma, Kepribadian Sosial Serta Hubungan Dengan Sesama. Itulah ciri khas anak PPKn. Tunjukan pada Dunia Kita Bisa Jadi Bintang !

Selamat datang di kawan, disini kita bisa berbagi tentang PPKn ( hukum dan kewarganegaraan ). Pancasila adalah dasar negara indonesia. pancasila merupakan pedoman tertinggi bagi bangsa dan negara indonesia. situs ini bebas dari film, gambar, ataupun video porno. disini bukan tempat gratisan tapi aku berbagi ini semua dengan gratis. makasih Kesuksesan tidak datang hari ini tapi dapat dimulai hari ini.

Followers

ziddu 2

ziddu 1